berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

DPD: Ormas Keagamaan Bertanggung Jawab dalam Pengelolaan Tambang dengan Mengedepankan Kelestarian Lingkungan

DPD: Ormas Keagamaan Bertanggung Jawab dalam Pengelolaan Tambang dengan Mengedepankan Kelestarian Lingkungan

Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi menyebut bahwa peraturan pemerintah mengenai pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur mengenai konsesi tambang ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ahmad Nawardi dalam sebuah pernyataan yang diterima di Surabaya, Selasa, 11 Juni 2024.

Nawardi juga menyebut bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan oleh pemerintah adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik demi kepentingan umat.

“Memiliki konsesi tambang adalah untuk kemaslahatan umat. Selain itu, hal ini juga dapat membantu operasional organisasi agar tidak perlu lagi membuat proposal kepada penguasa dan pengusaha,” ujar tokoh muda dari Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Di sisi lain, Nawardi juga menganggap bahwa ormas keagamaan lebih mampu menjaga lingkungan saat melakukan operasional pertambangan.

“Daripada memberikan kepada individu atau perusahaan yang merusak lingkungan, lebih baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan,” katanya.

Menurut Nawardi, NU dan ormas keagamaan lainnya telah memberikan kontribusi besar kepada negara dan layak mendapatkan apresiasi. Meskipun pengelolaan tambang diserahkan kepada ormas keagamaan, Nawardi menekankan pentingnya untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Peraturan tersebut mengatur mengenai izin tambang bagi ormas keagamaan dan berlaku efektif sejak diundangkan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan. Salah satu poin yang diperbarui adalah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).