Sabtu, 8 Juni 2024 – 13:29 WIB
Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Otto Hasibuan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman adalah salah satu dari tujuh terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Otto mengatakan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.
“Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Otto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Juni 2024. Namun, lanjut Otto, bantuan hukum akan diberikan oleh Peradi jika sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman.
“Dengan catatan bahwa harus diberikan kuasa tentunya oleh Sudirman,” ujar dia. Oleh karena itu, Otto akan mencari terlebih dahulu keberadaan Sudirman dan berbicara secara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Nanti kami akan juga memeriksa apakah dia berada di dalam lapas atau berada di tempat lain. Menurut kami, jika dia berada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum,” ucap Otto. Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, tewas dibunuh oleh anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat, pada tanggal 27 Agustus 2016.
Awalnya, Vina dan Eky dilaporkan meninggal karena kecelakaan. Namun, keluarga curiga setelah menemukan luka di tubuh kedua korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut merupakan korban pembunuhan.
Bahkan, sebelum dibunuh, Vina telah diperkosa secara bergantian oleh anggota geng motor.