Minggu, 8 Juni 2024 – 06:25 WIB
VIVA Nasional – Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap jemaah haji Indonesia yang masih menjalankan ibadah melalui jalur non prosedural. Misalnya, pergi ke Tanah Suci selama musim haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh.
Meskipun bertugas melindungi dan mendampingi jemaah maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah, namun untuk tindakan merupakan hak pemerintah Arab Saudi.
Konsul RI Jeddah, Yusron B Ambary menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat mendampingi jemaah yang terjerat kasus haji non prosedural. Yuk lanjutkan dengan membaca artikel selengkapnya di bawah ini.
“KJRI memang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan, terutama di negara orang seperti ini. Intinya, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat,” ungkap Yusron, di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Akibat diberlakukannya larangan haji bagi jemaah yang tidak memiliki visa haji, kondisi di jalan juga masih belum ramai. Hal ini disebabkan oleh kegiatan penyekatan atau check poin Jelang Armuzna yang sangat ketat.
“Kondisi terakhir di Makkah, apalagi pada akhir pekan kemarin hari Sabtu, suasana jalanan masih sangat sepi,” jelas Yusron.
Yusron juga mengapresiasi langkah tersebut karena berdampak pada mobilitas kendaraan di sekitar Masjidil Haram.
“Ini sangat efektif. Saya yakin langkah ini harus dilakukan pemerintah Arab Saudi agar tidak banyak jemaah non prosedural masuk. Tentunya hal ini akan sangat mengganggu pelaksanaan ibadah haji, terutama di masyair,” ucap Yusron.
Sebelumnya, terdapat informasi mengenai seorang jemaah yang juga sekaligus merupakan seorang penggiat media sosial diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi karena mempromosikan layanan haji tanpa visa haji.
Laporan Tim Media Center Haji 2024
Halaman Selanjutnya
“Beberapa teman-teman mukimin juga selalu melaporkan melalui media sosial. Pemeriksaan di sekitar Masjidil Haram juga terus dilakukan oleh petugas keamanan,” ujarnya.