Senin, 3 Juni 2024 – 02:00 WIB
Ambon – Anggota kepolisian dengan inisial SR melakukan tindakan keji dengan memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun di kota Ambon, Provinsi Maluku. Polisi berpangkat Bripka tersebut melakukan pelecehan terhadap gadis kecil tersebut berkali-kali.
Ibu korban, AN (35) menyatakan bahwa putrinya telah mengalami pemerkosaan berkali-kali dan diancam. Korban diancam bahwa akan dipenjara bersama ibunya jika melaporkan perbuatan keji yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut.
“Oknum polisi ini (Bripka SR) memperkosa anak saya dan mengancam. Ancamannya terhadap anak saya adalah ‘jika kamu melapor ke mamamu, aku akan memenjarakan kamu dan mamamu,” ungkap AN kepada wartawan pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Dia menjelaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terjadi kepada putrinya sejak tahun 2023. Pada saat itu, korban masih duduk di kelas 3 SD dan sekarang telah berada di kelas 4 SD.
“Sudah terjadi berkali-kali sejak tahun 2023 ketika anak saya masih duduk di kelas 3 SD dan sekarang dia sudah di kelas 4,” katanya.
AN mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya perubahan perilaku pada korban. Ia melihat bahwa anaknya berbeda dari biasanya ketika pulang bermain di dekat rumah pelaku di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.
“Pulang bermain, anak saya terlihat berbeda dari biasanya, sehingga saat ditanya, anak saya langsung menangis. Akhirnya dia jujur bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.
AN melaporkan Bripka SR ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama keluarganya. Laporan korban telah terdaftar dengan nomor perkara LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU pada Minggu, 5 Mei 2024.
“Kami meminta bidan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. Karena kami ingin memverifikasi pengakuan korban. Dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak saya telah dicabuli. Akhirnya kami melaporkan polisi ini,” ungkapnya.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay menyatakan bahwa Bripka SR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik memiliki bukti yang cukup. Proses penyusunan berkas perkara masih dilakukan untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Pelaku dipaksa dan diancam ketika melakukan tindakan kejinya berdasarkan pengakuan korban. Korban mengungkapkan bahwa pelecehan tersebut telah terjadi berkali-kali.
Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah menyatakan bahwa pelaku akan dijatuhi sanksi kode etik profesi Polri selain proses hukum pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pemecatan dari kepolisian.
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Dan untuk sanksi kode etik, tersangka berisiko dipecat dari institusi kepolisian.