berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Dewan Perwakilan Rakyat Akan Mendiskusikan Peraturan Terbaru mengenai Penghapusan Jenis Kelas Layanan BPJS Kesehatan

Selasa, 14 Mei 2024 – 15:02 WIB

Jakarta – DPR RI segera membahas Keputusan Presiden Joko Widodo yang menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan pelayanan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa aturan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan tersebut akan dibahas dalam masa sidang tahun ini.

“Jadi, BPJS yang KRIS itu juga akan kita bahas pada masa sidang ini di komisi terkait,” kata Dasco, Selasa, 14 Mei 2024.

Dasco menyebut, pimpinan DPR RI akan meminta Komisi IX DPR RI bersama pihak BPJS Kesehatan untuk membahas penghapusan layanan kelas 1, 2, dan 3, yang diganti dengan KRIS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Dasco, pembahasan teknis akan melibatkan Komisi IX yang membawahi bidang kesehatan bersama BPJS Kesehatan.

“Kemudian kita akan meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana. Selanjutnya, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut,” jelas Dasco.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut juga mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.