Sabtu, 27 April 2024 – 08:12 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Untuk tersangka SW dan BN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, mereka telah menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP tanpa memenuhi syarat.
SW menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga awal Maret 2019. Sedangkan BN menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2019. Sementara itu, AS kini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
“Ketiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan tidak digunakan untuk kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, tetapi hanya untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, pada Sabtu, 27 April 2024.
Selanjutnya, tersangka HL sebagai Beneficiary Owner PT TIN dan FR sebagai Marketing PT TIN terlibat dalam pembentukan dua perusahaan boneka dengan kedok penyewaan alat peleburan timah. Modus tersebut dilakukan untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal.
“Kedua tersangka membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS untuk melaksanakan aktivitas ilegalnya,” tambahnya.
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mereka adalah HL, FR, SW, BN, dan AS.
Tanggal 26 April 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut.