berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Heru Budi Akan Meningkatkan Pengawasan Satuan Polisi Lalu Lintas Terhadap Pengguna Jasa Mobil Dinas Dishub yang Menuju ke Puncak

Kamis, 18 April 2024 – 17:16 WIB

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku akan meningkatkan pengawasan, terutama dalam penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur, Agustang Pelani kedapatan menumpang mobil Dishub DKI ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Hal itu menjadi sorotan karena penumpang mobil Dishub tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan dan ramai diperbincangkan oleh warganet.

“Dan masing-masing Kepala Dinas dan Kasudin mengawasi. Kan tidak mungkin saya itu mengawasi semua,” kata Heru Budi di Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Heru juga mengatakan, Agustang telah diberi sanksi berupa pencopotan sementara dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) akibat perbuatannya. “Dua bulan tidak dapat TKD dan lain-lain. Kan ada prosedur administrasi ASN (aparatur sipil negara),” kata Heru.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan penumpang mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Video viral tersebut salah satunya diunggah oleh akun @txtdaripuncak. Mulanya, terlihat video dashcam dari salah satu mobil memperlihatkan kondisi lalu lintas di Jalur Puncak yang sedang diberlakukan one way.

Di depannya terdapat mobil bertuliskan Dishub dengan plat nomor B 1460 PQT. Tak lama, terlihat dalam video dari arah sisi kiri diduga penumpangnya membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo buka suara terkait viralnya mobil Dishub berpelat dinas dengan nomor polisi B 1460 PQT kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Syafrin mengatakan, mobil dinas tersebut ditumpangi Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Benar, kendaraan dinas operasional khusus Dishub patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara dan kami telah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan untuk itu yang bersangkutan diberikan sanksi,” ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Syafrin menyebutkan, Kasatpel yang menumpangi mobil Dishub itu langsung diperiksa serta diberikan sanksi penonaktifan selama dua bulan. “Sanksinya berupa penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan jadi kemudian sambil kita evaluasi ke depannya,” kata dia.

Exit mobile version