berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Tim Hukum Prabowo Menyebut Amicus Curiae MK sebagai Intervensi Peradilan

Jakarta – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, angkat bicara tentang upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae, termasuk Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa kemarin, 16 April 2024.

Megawati telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini.

Menurut Fahri, fenomena berbagai pihak yang mencoba mengajukan diri sebagai Amicus Curiae di penghujung sidang, saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat keputusan MK, merupakan bentuk lain dari intervensi kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata Amicus Curiae.

Fahri menjelaskan bahwa secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara hanya sebatas memberikan opini. Praktik amicus curiae lebih condong dipraktikkan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Fahri juga menekankan bahwa hakim MK dalam memutus perkara konstitusi, termasuk sengketa PHPU Pilpres, berdasarkan konstitusi dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. MK tidak memutus suatu perkara berdasarkan pendapat dalam bingkai amicus curiae.

Oleh karena itu, Fahri berharap agar hakim MK dapat memutus perkara secara objektif, dengan mengedepankan prinsip imparsialitas. Dan menghindari fenomena kontemporer amicus curiae dalam persidangan.