berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani

Pentingnya Gaya Hidup Legislasi dan Otoritas Eksekutif dalam Perlindungan Keamanan Siber

INILAHKORAN, Bandung – Dalam era digital yang semakin berkembang, ancaman keamanan siber telah menjadi salah satu risiko utama bagi perusahaan di seluruh dunia. Penelitian yang dilakukan oleh Sheehan dan rekan pada tahun 2022 menemukan bahwa ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada kontinuitas bisnis, tetapi juga dapat mengakibatkan pelanggaran privasi.

Selain itu, ancaman tersebut juga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Cybersecurity Ventures memperkirakan bahwa kerugian akibat ancaman keamanan siber pada tahun 2025 akan mencapai 10,5 triliun USD, naik dari 8 triliun pada tahun 2023.

Menurut Nida Rubini, seorang peneliti Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), besarnya kerugian tersebut membuat sistem pertahanan keamanan siber yang kuat menjadi penting.

“Sa’at ini terdapat banyak perusahaan di tingkat nasional maupun global yang menyediakan layanan perlindungan tersebut,” ujar Nida, Sabtu 30 Maret 2024.

Ia menyebutkan bahwa di tingkat nasional, perusahaan seperti radika karya utama atau Edavos menyediakan layanan perlindungan tersebut. Sementara itu, di tingkat global, ByteDance yang memberikan perlindungan bagi platform TikTok, adalah contoh perusahaan yang sangat aktif dalam memberikan perlindungan tersebut.

“Namun, kasus kegagalan dalam memberikan perlindungan data seperti tuduhan yang dialamatkan oleh Parlemen Amerika Serikat terhadap TikTok masih sering kita temui,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa menurut James Andrew Lewis, Direktur Program Teknologi Strategis di lembaga CSIS Amerika Serikat, tuduhan-tuduhan semacam itu tidak hanya terkait dengan kemampuan teknologi perlindungan, tetapi juga memiliki dimensi politik yang signifikan.

“Kasus semacam ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat di mana gelombang populisme kanan tengah melanda demokrasi, tetapi juga bisa ditemukan mulai dari India hingga Belanda sebagai tanggapan terhadap perasaan ketidakadilan,” tambahnya.

Disebutkan bahwa untuk menentukan apakah sebuah perusahaan bersalah atau tidak, negara harus mengelola risiko yang timbul dari ancaman keamanan siber. Legislasi dan otoritas eksekutif untuk mengurangi risiko sambil tetap memungkinkan perusahaan untuk tetap beroperasi harus dibangun.

Menurutnya, solusi yang lebih luas termasuk dalam mengesahkan undang-undang privasi nasional, meningkatkan transparansi dalam jaringan pasokan perangkat lunak, dan membatasi kasus di mana penggunaan platform tertentu menimbulkan risiko harus dimulai dengan penelitian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kehadiran negara sangat diperlukan dalam menangani masalah keamanan siber. Ada setidaknya 4 level penting di mana negara dapat berperan dalam penguatan keamanan siber,” ujarnya.

Pertama, meningkatkan keterlibatan dalam kerangka kerja kerja sama internasional dan regional mengenai keamanan siber untuk meningkatkan kapasitas dan mengurangi saling kecurigaan antara negara.

Kedua, memperkuat keamanan data masyarakat yang dikelola oleh negara di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data karena peretasan dengan tujuan tebusan atau penjualan data di darkweb atau ancaman dari kelompok peretas yang disponsori negara untuk spionase.

Ketiga, memastikan perlindungan data pribadi konsumen yang dipegang oleh pihak swasta melalui regulasi yang ketat. Terakhir, meningkatkan literasi privasi digital masyarakat di tengah kesenjangan digital dan risiko misinformasi.

Ia mengatakan bahwa dalam menghadapi tantangan keamanan siber ini, perusahaan dan pemerintah harus bekerja sama untuk mengembangkan strategi yang efektif untuk melindungi data, privasi, dan kepentingan ekonomi mereka dari ancaman yang terus berkembang di dunia digital saat ini.

“Dengan kesadaran akan pentingnya keamanan siber yang memadai, langkah-langkah proaktif dapat diambil untuk mengurangi risiko dan memastikan kelangsungan bisnis serta keamanan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya. (Yuliantono)***

Sumber: https://www.inilahkoran.id/legislasi-dan-otoritas-eksekutif-aktor-penting-dalam-perlindungan-keamanan-siber

Source link