Minggu, 7 April 2024 – 04:40 WIB
Pontianak – Berawal dari saling pandang ketika nongkrong, 4 pemuda di Pontianak melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Ridwansyah (19).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Gang Martapura Baru, Jalan Tanjungpura, Pontianak, pada Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Trias, para pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut menyerang korban menggunakan kayu belian dan senjata tajam jenis karambit.
Trias juga mengkonfirmasi bahwa korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut.
Salah satu pelaku berinisial ST (18) berhasil ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kubu Raya, kemudian diamankan untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melukai korban dengan cara menusuknya menggunakan senjata tajam sebanyak 2 kali.
Trias juga menegaskan bahwa kejadian ini bermula dari saling pandang antara korban dan pelaku saat keduanya sedang nongkrong di tempat kejadian. Hal ini memicu cekcok antara keduanya.
Pelaku lain ikut menyerang dan memukul korban dengan menggunakan tangan kosong, sementara pelaku lainnya memukul korban dengan kayu balok. Setelah kejadian, pelaku lain melarikan diri dari tempat kejadian.
Pelaku ST juga mengungkapkan bahwa sajam yang digunakan untuk menyerang korban kemudian dikembalikan pada pelaku lain. Sementara itu, penyelidikan masih dilakukan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melukai korban dengan cara menusuknya menggunakan senjata tajam sebanyak 2 kali.