Kejaksaan Agung Membahas Kemungkinan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Terlibat dalam Money Laundry
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai kemungkinan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Semua informasi baik di media sosial, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa pelaporan pengaduan NGO masyarakat, kita jadikan bahan untuk melakukan klarifikasi dan memeriksa para saksi dan tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 3 April 2024.
Dia menyebut sebagian tersangka dalam kasus tersebut telah dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Maka dari itu, tidak tertutup kemungkinan Harvey juga akan dikenakan pasal TPPU. Semua pihak akan dipanggil jika Harvey terlibat dalam TPPU.
“Yang belum kemungkinan akan kita tetapkan dan lihat perkembangannya seperti apa teman-teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di lapangan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dikenakan UU TPPU. Tidak kemungkinan juga akan dipanggil, dan diklarifikasi lagi semua, tak ada yang tak mungkin selama ada fakta hukum dan bukti yang mengarah ke sana kita akan periksa,” katanya.
Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan tersebut kemudian dijual oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sebelumnya menetapkan satu tersangka terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka tersebut adalah Helena Lim yang juga dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.
Harvey Moeis juga ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan PT RBT. Penetapan status Harvey dilakukan setelah Kejagung melakukan proses penyidikan.
Kuntadi mengatakan bahwa Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Setelah itu, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Penetapan status Harvey dilakukan usai Kejagung melakukan proses penyidikan.
Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.