berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Kapolri Melarang Kapolda dan Kapolres Menjadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres Menurut Todung

Kapolri Melarang Kapolda dan Kapolres Menjadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres Menurut Todung

Minggu, 31 Maret 2024 – 13:57 WIB

Jakarta – Sebanyak 17 orang saksi dan ahli akan memberikan keterangan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dari 17 orang tersebut terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli. Mereka mengajukan 30 saksi dan 10 ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

Menurut Todung, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi terbatas hanya 20 menit. Dia merasa durasi tersebut tidak cukup untuk mendapatkan informasi yang cukup dari saksi.

“Pembatasan tersebut membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal dalam mengungkap berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung mengutip dari kanal Youtube Abraham Samad pada Minggu, 31 Maret 2024.

Ketua MK Suhartoyo memberikan kuota kepada pemohon pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masing-masing mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif 19 orang. Untuk saksi diberi waktu 15 menit, sedangkan ahli 20 menit termasuk dengan pendalaman.

Todung juga menyampaikan bahwa tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan sebagai saksi di pengadilan. Banyak dari mereka takut bersaksi karena terkait kasus penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 5 miliar.

“Saya bertemu kepala desa yang menyalurkan bansos dan meminta kepada masyarakat untuk memilih 02, namun kepala desa tersebut tidak berani bersaksi,” ujarnya.

Selain itu, Todung juga mengungkap bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus. Dia berharap hakim memiliki hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud, dan meyakinkan majelis hakim.

“Itu bisa menjadi representasi untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” tambahnya.