Minggu, 31 Maret 2024 – 00:14 WIB
Papua – Penanganan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Maret 2024.
Pemeriksaan terhadap para prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan, dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi. “Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.
Menurut Candra, saat ini proses hukum masih terus berjalan.