berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

67,36 Juta NIK dan NPWP Telah Dipadankan

Selasa, 26 Maret 2024 – 10:00 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 67,36 juta.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67 persen dari 73,48 juta wajib pajak orang pribadi.

“Saat ini total 67.366.873 wajib pajak sudah memiliki NIK yang dipadankan dari 73.482.564 wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip pada Selasa, 26 Maret 2024.

Suryo juga menyebutkan bahwa terdapat 11,7 juta NIK yang masih dalam proses pemadanan, dan 5,5 juta di antaranya sudah dipadankan secara sistem. Oleh karena itu, masih terdapat 6,11 juta NIK yang belum terpadankan dengan NPWP.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 6.115.691 NIK kemungkinan besar pemiliknya sudah meninggal dunia, dan kami akan melakukan kalibrasi kembali. Ada juga yang tidak aktif atau sudah pindah ke luar Indonesia,” jelasnya.

Suryo menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelesaikan validasi data NIK dengan NPWP.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dukcapil terkait pemadanan-pemadanan karena kami sangat mengandalkan informasi dari Dukcapil, serta untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dipadankan dengan baik,” tambahnya.

Pemadanan NIK menjadi NPWP rencananya akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.