Sabtu, 2 Maret 2024 – 17:34 WIB
Jakarta – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyebut usulan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengenai opsi fraksi threshold tidak masuk akal. Mardani menekankan bahwa saat ini acuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Tidak masuk akal. Saat ini menggunakan UU No 7 tahun 2017,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu, 2 Maret 2024. Mardani menegaskan bahwa UU saat ini tidak memberikan ruang untuk opsi fraksi threshold. Dia juga yakin bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas parlemen 4 persen akan segera dibahas lebih lanjut di DPR untuk menentukan batas yang ideal.
“Untuk saat ini UU-nya tidak memberi ruang fraksi threshold. Keputusan MK juga berlaku hingga 2029. Dan MK menyerahkan pada pembuat UU, DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold dan cara agar multi partai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Grace mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen yang sudah dihapus MK untuk diterapkan di Pemilu 2029. Grace awalnya menegaskan bahwa PSI bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang baru-baru ini diputuskan MK. Ia merespons narasi di media sosial yang menyebutkan putusan MK ini menguntungkan PSI.
“Yang mengajukan tuntutan kan Perludem. Dan memang upaya ini konsisten dilakukan sudah lama, bukan baru-baru ini,” kata Grace. Grace mengatakan langkah yang dilakukan Perludem sudah tepat agar tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang akibat aturan PT 4 persen. Ia menyebutkan bahwa suara partai politik yang tidak lolos parlemen sangat signifikan apabila digabungkan.