Sabtu, 2 Maret 2024 – 11:56 WIB
Surabaya – Konten kreator Gus Samsudin terancam pasal berlapis karena ulahnya yang memantik kehebohan soal video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Status Samsudin sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mendalami kasus Samsudin. Dia mengatakan bahwa sudah ada 13 saksi yang diperiksa.
Dirmanto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video tersebut diinisiasi oleh Samsudin. Dia juga menyebut bahwa Samsudin memberikan keterangan berbelit-belit saat klarifikasi dengan penyidik Polres Blitar Kabupaten.
Dengan hasil pemeriksaan lebih mendalam, diketahui bahwa Samsudin terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Dirmanto, kemungkinan besar Samsudin akan dijerat dengan pasal 156 KUHP terkait penodaan agama.
Halaman Selanjutnya
* artikel ini telah disunting agar sesuai dengan pedoman gaya bahasa indonesia yang benar