Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru saja memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto pada Rabu kemarin. Penyematan gelar tersebut dilakukan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta dalam acara rapat pimpinan TNI-Polri. Pemberian gelar tersebut didasari oleh Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Tidak hanya Prabowo, terdapat 7 tokoh lain yang juga mendapatkan gelar kehormatan ini seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penghargaan tersebut adalah bentuk pengakuan atas pengabdian kepada rakyat, bangsa, dan negara. Gelar Jenderal Kehormatan juga pernah diberikan kepada tokoh-tokoh lain seperti Soerjadi Soedirdja, Soesilo Soedarman, Agum Gumelar, Abdullah Mahmud Hendropriyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan mengatur tentang penganugerahan tanda kehormatan sebagai penghargaan negara kepada seseorang yang telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap bangsa dan negara. Penerima gelar tersebut berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara, baik dalam bentuk pengangkatan atau kenaikan pangkat, upacara militer, pemakaman dengan kebesaran militer, keiklasan dari negara, hingga pemberian uang kepada ahli warisnya.
Sistem penghargaan ini juga memberikan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup. Ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh para penerima gelar kehormatan tersebut.