berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Meski Tanpa Undangan, Tetap Bisa Nyoblos, Cukup Bawa Ini ke TPS

Salah satu hal yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara adalah undangan untuk mencoblos atau surat pemberitahuan model C6. Surat pemberitahuan ini nantinya akan diberikan kepada pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang hari pencoblosan. Tetapi, apakah memungkinkan untuk mencoblos tanpa undangan? Bagaimana ketentuannya? Informasi lebih lanjut akan dijelaskan di bawah ini.

Undangan atau surat pemberitahuan model C6 merupakan surat pemberitahuan tentang pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu. Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah cara mendapatkan undangan atau surat pemberitahuan formulir C6 untuk Pemilu.

Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Surat pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Jika pemilih belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka mereka diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memberikan surat undangan tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilih bisa membawa formulir C6 dan KTP untuk diserahkan kepada anggota KPPS di TPS untuk memilih.

Jika pemilih tidak mendapatkan undangan formulir C6 untuk memilih Pemilu 2024, ada beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK tapi belum mendapatkan formulir C6, bisa mendapatkan undangan tersebut dari ketua KPPS paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Namun, jika hingga hari pemungutan suara pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, atau DPK tidak memperoleh formulir C6, mereka tetap diperbolehkan mencoblos dengan menunjukkan KTP atau KK atau identitas lainnya. Begitu juga pada kasus pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb, atau DPK yang tidak menerima surat undangan formulir C6 tapi memenuhi syarat memilih. Anggota KPPS akan memberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain.

Pemilih tersebut akan diarahkan untuk mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspor, tetapi hanya boleh dilakukan satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.

Exit mobile version