berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Polda Sumsel Mengamankan 3 Tersangka Narkoba, 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi Diamankan

Polda Sumsel Mengamankan 3 Tersangka Narkoba, 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi Diamankan

Senin, 12 Februari 2024 – 11:55 WIB

Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga gembong narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. Diantaranya adalah 111.624 kilogram (kg) sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HR, PJ, dan PN. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 111.642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi, serta 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku,” ujar Rachmad dalam keterangannya pada Senin, 12 Februari 2024.

Rachmad menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada Polri, yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Tim berhasil melihat dan membuntuti kendaraan pelaku HR atau jenis Suzuki Ignis dengan nomor polisi BG 1690 BO. Selanjutnya, mobil tersebut melakukan perjalanan di jalan Raya Palembang-Betung dan langsung dilakukan penyergapan.

Selain itu, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapat informasi terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku PJ di kawasan jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara. Setelah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ, tim berhasil menemukan 4.963 butir pil ekstasi yang disimpan di atas jok belakang mobil.

Tidak hanya itu, tim juga melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengakui bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 106 bungkus sabu seberat 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram.

Atas penangkapan ini, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Artikel ini disadur dari VIVA.