berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Mahkamah Internasional Menyuarakan Perintah Untuk Israel Menghentikan Tindakan Genosida di Gaza

Sabtu, 27 Januari 2024 – 09:08 WIB

Den Haag – Pengadilan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Israel untuk melakukan segala upaya guna mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida apa pun di Gaza. Namun, panel tersebut tidak memerintahkan penghentian serangan militer yang dilakukan Israel yang telah menghancurkan Palestina.

“Mahkamah sangat sadar atas besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue, seperti yang dikutip dari Associated Press Sabtu 27 Januari 2024.

Keputusan ini merupakan teguran keras atas tindakan Israel selama perang dan menambah tekanan internasional kepada Israel untuk menghentikan serangan yang telah berlangsung selama hampir 4 bulan dan menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina serta menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, mengakibatkan hampir 85% dari 2,3 juta penduduknya mengungsi dari rumah mereka.

Ada enam perintah Mahkamah Internasional untuk Israel, antara lain mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida, memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida, mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza, memastikan akses kemanusiaan, mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida, dan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan fakta bahwa pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah “tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.” Netanyahu bersumpah untuk terus melanjutkan perang. Keputusan ini diperkuat dengan penetapan waktunya, yang bertepatan dengan Hari Peringatan Holocaust Internasional.

Pada Jumat malam, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan bahwa keputusan pengadilan tinggi tersebut mengikat secara hukum dan “percaya” bahwa Israel akan mematuhi perintahnya, termasuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah tindakan yang dapat mengakibatkan kehancuran rakyat Palestina.