berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Kenaikan Tukin Kementerian ATR/BPN, Menteri Hadi Tjahjanto Terima Kenaikan Gaji Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ATR/BPN. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui aturan ini, tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Dalam hal ini nominal tunjangan kinerja jabatan terendah sebesar Rp 2.531.250 hingga dan tertinggi Rp 33.240.000. Pasal 5 menyebutkan bahwa Menteri ATR BPN yang saat ini dijabat oleh Hadi Tjahjanto mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tunjangan kinerja bagi Hadi, terhitung diberikan sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Hadi dalam hal ini akan mengantongi tunjangan kinerja sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tunjangan tertinggi Rp 33.240.000 x 150 persen.