berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Elite Gagal Menjatuhkan Jokowi

Elite Gagal Menjatuhkan Jokowi

Selasa, 16 Januari 2024 – 19:24 WIB

Jakarta – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan rakyat akan membela Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jika isu pemakzulan menjadi nyata. Sebab, Jokowi dipilih langsung oleh rakyat.

Hal itu dikatakan Nusron merespons adanya sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

“Nusron menyebutkan, Jokowi tak akan bisa dijatuhkan oleh para elite, termasuk oleh sekelompok pihak yang tidak memiliki kredensial.

“Tidak bisa dijatuhkan oleh elite, apalagi sekelompok orang yang tidak mempunyai kredensial. Dia anggota MPR juga tidak, anggota MPR pun tidak bisa menjatuhkan sebelum dibawa ke Mahkamah Konstitusi bahwa dinyatakan melanggar UUD 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron menyebutkan, isu pemakzulan bukan suatu hal yang main-main. Jika orang intelektual bicara soal pemakzulan, maka Nusron menilai pihak tersebut memiliki agenda politik tertentu.

“Nusron juga menyatakan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Butuh proses panjang dan berbagai sidang yang tidak mungkin cukup sebelum Pemilu selesai.

“Jadi isu pemakzulan itu isu enggak main-main. Karena itu kalau ada orang intelektual ngomong isu pemakzulan ya memang mempunyai agenda-agenda politik tertentu, yang intinya adalah tidak siap berkompetisi dalam era demokrasi kali ini,” ujar Nusron.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024. Mereka yang datang, di antaranya Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Kedatangan mereka, ungkap Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud juga menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan tersebut, karena bukan kewenangannya. Menurut mantan Ketua MK ini, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU.

Exit mobile version