Senin, 15 Januari 2024 – 22:40 WIB
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan berhasil tanpa dukungan dari DPR.
“Bila tiba-tiba ada pemakzulan sekarang, tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri,” ujarnya, Senin 15 Januari 2024.
Dirinya menyebut, pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Jika melihat pasal tersebut pemakzulan bisa dilakukan jika Presiden dinilai sudah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela, dan lain-lain.
Kata dia, usulan pemakzulan yang diajukan oleh salah satu kelompok masyarakat tidak menyebut dengan jelas apa pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi. Dirinya mengaku sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemakzulan bukan kewenangan Menkopolhukam, tapi urusan DPR.
“Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak,” katanya.
Dia berkata perihal rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu beberapa waktu lalu belakangan. Masinton kala itu usul hak angket jadi respons atas putusan MK soal syarat calon presiden-calon wakil presiden.
“Kalau DPR berpendapat presiden melakukan misalnya perbuatan tercela bisa menjadi dasar impeachment. Tetapi apa yang dilakukan oleh Pak Masinton hilang begitu saja,” ujarnya menyudahi.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi, menyoroti munculnya gerakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dorongan pemakzulan itu disebutnya muncul dari rasa frustasi pihak yang menyadari bakal kalah dalam Pilpres 2024 namun tidak mampu berpikir jernih.
Menurut Hasan, gerakan pemakzulan Jokowi ini mengonfirmasi bahwa pihak yang akan kalah menyadari peluang mereka sangat kecil untuk memenangkan Pemilu 2024.