Tiga orang prajurit TNI menjadi tersangka dalam dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor. Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga dua warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu MY dan EI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menambahkan bahwa Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor. Munculnya kasus ini bermula dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pada bulan Juni 2023, tersangka EL diduga meminta bantuan Kopda AS untuk mencarikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian sebelum dikirim ke Timor Leste. Kerjasama antara Kopda AS dan Mayor PKP membuat kendaraan hasil curian disimpan di Gudbalkir Pusziad, Buduran. Pada bulan Januari 2024, penyidik Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya menemukan 215 sepeda motor dan 49 mobil diduga hasil curian di Gudbalkir Pusziad.
Pada kasus ini juga disebutkan bahwa ada dua orang warga sipil yang ikut terlibat sebagai tersangka. Selain itu, belum lama ini, tersangka EL juga ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Pomdam V/Brawijaya.