Berita  

1. Kejadian Suami Mutilasi Istrinya di Malang 2. Mutilasi Istri Oleh Suami di Malang 3. Kekejaman Suami Terhadap Istrinya di Malang 4. Tragedi Mutilasi di Malang: Suami Menyimpan Potongan Tubuh Istri di Teras Rumah 5. Suami Mutilasi Istri di Malang dan Menyimpan Tubuhnya di Teras Rumah 6. Kisah Sadis Suami Mutilasi Istrinya di Malang 7. Suami Kejam Mutilasi Istri di Malang: Tubuh Disimpan di Teras Rumah 8. Mutilasi Istri oleh Suami di Malang: Potongan Tubuh Disimpan di Teras Rumah 9. Istri Dibunuh dan Dicor Mutilasi oleh Suami di Malang 10. Suami Sadis Mutilasi Istrinya di Malang dan Menyimpan Potongan Tubuh di Teras Rumah

Minggu, 31 Desember 2023 – 20:20 WIB

Malang – Polresta Malang Kota telah memeriksa James Lodewyk Tomatala (61 tahun) yang merupakan pelaku mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55 tahun), di rumah mereka di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, mengatakan bahwa sebelumnya korban telah meninggalkan rumah selama beberapa hari. Sebelum kemudian kembali ke rumah dan dibunuh dengan cara dimutilasi.

Kronologisnya dimulai pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka bertemu korban dan pulang bersama menuju rumah menggunakan ojek mobil.

“Sesampai di TKP sekitar pukul 10.30 WIB, antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.

Setelah korban meninggal dunia, tubuh korban dipotong-potong menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil oleh pelaku. Jasad korban dipotong menjadi 10 bagian, di antaranya kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

“Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” lanjut Danang.

Danang mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.

“Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok,” jelas Danang.