berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Polisi Meminta Tokoh di Papua untuk Membantu Menyelenggarakan Arak-arakan Jasad Lukas Enembe agar Tidak Terjadi Kerusuhan

Kamis, 28 Desember 2023 – 10:36 WIB

Jayapura – Ribuan personel gabungan akan mengawal perjalanan jasad mantan Gubernur Lukas Enembe menuju Koya Tengah, Distrik Muara Tami dari daerah Stakin Sentani tempatnya disemayamkan. Rencananya, Lukas Enembe akan dimakamkan pada Kamis sore ini.

“Dari sana, jenazah almarhum akan dibawa ke Koya Tengah di kediamannya, yang mana kami juga akan melakukan pengamanan agar prosesi dapat berjalan dengan khidmat, baik dan juga tertib,” kata Kapolres Kota Jayapura, Komisaris Besar Polisi.

Dia mengatakan, pihaknya juga terus membangun komunikasi dengan instansi terkait karena sistem pengamanan akan berubah tergantung dari kondisi rangkaian tahapan kegiatan prosesi pemakaman tersebut.

Menurut dia, dalam proses pemakaman Lukas butuh dukungan dan peran para tokoh di Papua. Dukungan itu mulai dari tokoh agama, hingga tokoh adat diperlukan untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat agar dalam rangka menyampaikan bela sungkawa bisa berjalan dengan tertib dengan menghentikan segala aktifitas untuk menghormati jasa almarhum.

“Tentunya ini menjadi rasa duka cita kita semua masyarakat Papua terhadap almarhum. Jadi, pastinya akan banyak masyarakat yang akan menyambut almarhum dalam penjemputan di Bandara Sentani hingga ke peristirahatan terakhir di kediaman almarhum di Koya Tengah,” jelas Victor.

Sebanyak 1.000 personel disiagakan saat kedatangan jenazah eks Gubernur Lukas Enembe ke Papua. “Polda menyiagakan 1000 personil,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny Prabowo, kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.

Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023 akibat sakit gangguan ginjal. Mantan Gubernur Papua ini meninggal saat menjalani hukuman dalam kasus korupsi.

Lukas dinyatakan bersalah menerima suap dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp47,8 miliar. Lukas Enembe juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait kasus Lukas, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyampaikan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua DPD Demokrat Papua itu dihentikan karena meninggal dunia.