Kamis, 21 Desember 2023 – 00:15 WIB
Depok – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengajak para pekerja migran untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Baca Juga: Kelakar Mahfud MD Soal Debat Bukan Ujian Disertasi”
“Silakan menggunakan hak pilih saudara. Pilih di antara tiga pasang itu yang peduli terhadap pekerja migran. Pemilu merupakan momen untuk memilih kandidat yang dianggap peduli terhadap pekerja migran,” kata calon wakil presiden nomor urut 3 saat memberi sambutan pada acara Peringatan Hari Migran Sedunia di Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 Desember 2023. Hak menggunakan hak pilih para pekerja migran itu, katanya, dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Mereka berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Maka, tidak boleh ada upaya-upaya untuk menghalangi pekerja migran Indonesia dalam melaksanakan haknya tersebut.
“Baca Juga: Punya Modal Elektoral Kuat, Prabowo-Gibran Potensi Menang di Jatim”
Indonesia, Mahfud mengingatkan, menerapkan prinsip pemilu yang inklusif. Karenanya, setiap kali pemilu pemerintah memfasilitasi dan membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dengan adanya PPLN ini pekerja migran Indonesia (PMI) bisa memilih dengan mudah.
“Baca Juga: Siapkan 3 Strategi Turunkan Harga Bahan Pokok, Sekjen Perindo Sebut Ganjar-Mahfud Bisa Diandalkan”
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pada pemilu 2024, ada populasi pemilih 204.807.222 orang dengan 2.749 daerah pemilihan. Semuanya tersebar di 823.220 tempat pemungutan suara. Data itu sudah termasuk diaspora yang berjumlah 1.750.474 orang dengan jumlah TPS 3.059 titik. Idham menjelaskan, meski pemilu nanti akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lebih awal dengan tiga cara, yakni, pemberian suara lewat pos, melalui kotak suara keliling (KSK), dan mencoblos di TPS luar negeri.
Halaman Selanjutnya
Idham menjelaskan, meski pemilu nanti akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lebih awal dengan tiga cara, yakni, pemberian suara lewat pos, melalui kotak suara keliling (KSK), dan mencoblos di TPS luar negeri.