berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

KKP Memperketat Pengawasan di Sektor Darat dan Laut untuk Mencegah Penyelundupan BBL

Senin, 18 Desember 2023 – 16:47 WIB

Banten – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Sektor Darat dan Laut. Hal ini dilakukan melalui operasi bersama di Pelabuhan Merak, Banten, pada Senin, 18 Desember 2023.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah mengumumkan telah dimulainya pelaksanaan operasi bersama pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL di seluruh Indonesia selama bulan November sampai Desember 2023.

“Operasi dengan sandi Lobster Sakti ini melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Kementerian Keuangan (KEMENKEU), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), serta Badan Karantina Indonesia (BARANTIN)”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han.

Adin menuturkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, modus operandi yang dilakukan penyelundup BBL dalam melaksanakan aksinya, meliputi jalur udara, jalur laut, dan jalur darat.

Diterangkan oleh Andi, pelaksanaan operasi di Pelabuhan Merak, Banten ini merupakan langkah konkret untuk penyekatan distribusi BBL dengan modus operandi jalur darat dan laut melalui penyeberangan laut antar Provinsi Banten dan Provinsi Lampung.

“Selama ini operasi terhadap penggagalan penyelundupan BBL telah dilakukan secara parsial oleh masing-masing instansi. Data KKP menyebutkan, sepanjang tahun 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar 183 Miliar Rupiah kerugian negara telah berhasil diselamatkan.”

“Sampai saat ini, negara tujuan utama penyelundupan BBL yakni Vietnam, sebab Vietnam membutuhkan BBL sebagai komoditas budidaya di negaranya sebanyak 600 juta ekor dengan nilai mencapai 3 Miliar dolar yang sumber benih bening lobsternya berasal dari Indonesia.”

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk menggencarkan pengawasan dalam hal penangkapan dan lalu lintas BBL secara komprehensif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Exit mobile version