Selasa, 5 Desember 2023 – 22:43 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Erwin Aksa mengatakan pihaknya lebih memilih pendekatan pencegahan korupsi, jika menang di Pilpres 2024. Dia menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya lembaga untuk menindak, namun juga mencegah rasuah.
Erwin menyampaikan itu sekaligus menanggapi janji cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang bakal mengembalikan Undang-undang KPK melalui Perppu jika menang di Pilpres 2024. Dia bilang soal keadilan, hukum mesti transparan. “Bagi kami keadilan, hukum itu transparan. Bagi kami pencegahan lebih penting dibanding penegakannya. Karena kami ingin pencegahannya dipertinggi, investasi pencegahannya dipertinggi. Makanya KPK perlu berfungsi sebagai alat pencegahan, harus tansparan juga,” kata Erwin di Fanta Headquarters, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.
Erwin memahami indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi. Namun, data ICW berbeda dengan penilaian masyarakat. Menurut dia, indeks persepsi korupsi yang dirasakan masyarakat lebih menyentuh langsung ke sektor kehidupan. “Jadi, saya boleh berdebat bahwa persepsi publik tentang korupsi itu ada di depan mata dia. BLT enggak sampai, bansos enggak nyampai, PKH-nya enggak sampai, jadi corruption,” imbuhnya.
Sebelumnya, Cak Imin menilai Undang-Undang KPK harus dikembalikan ke versi sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, saat hadir di acara Andalas Lawyer Club bertajuk bedah visi misi dan gagasan capres-cawapres di Universitas Andalas, Sumatera Barat, Senin kemarin. Imin menuturkankan, KPK jangan sampai jadi lembaga yang justru diintervensi pihak manapun. Maka itu, kata dia, harus tetap dirancang independen.
Menurut dia, dalam mengembalikan UU KPK itu caranya tidaklah sulit. Dia mengatakan, jika bersama Anies Baswedan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden maka akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dia bilang Perppu itu nanti yang akan menggantikan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi menjadi UU sebelumnya. “Caranya gampang. Begitu jadi presiden, langsung kami keluarkan perppu kembali ke UU asal KPK,” kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.