berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Ayah Mirna Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghilangan CCTV dalam Kasus Jessica Wongso

Sabtu, 2 Desember 2023 – 06:17 WIB

Jakarta – Edi Darmawan Salihin, ayah almarhum Wayan Mirna Salihin, dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso ke Bareskrim Polri pada Jumat 1 Desember 2023.

Perwakilan para pengacara, Antoni Silo, mengatakan bahwa pengaduan masyarakat (dumas) diajukan karena Edi diduga menyembunyikan rekaman kamera CCTV kematian Mirna. Dalam persidangan kasus kopi sianida tanggal 27 Juli 2016, Edi pernah mengatakan bahwa tidak memiliki rekaman kamera CCTV dari Kafe Olivier. Namun, pada 7 Oktober 2023, pada salah satu wawancara, Edi mengakui bahwa rekaman kamera CCTV tersebut ada di ponselnya, bahkan lebih lengkap daripada yang ada dalam persidangan.

“Jika rekaman itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan tersebut tidak lengkap,” kata dia kepada wartawan, Sabtu 2 Desember 2023.

Akibat hal tersebut, Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman kamera CCTV yang tidak lengkap untuk memvonis Jessica. Edi diduga melakukan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghalang penyidikan.

Sebelumnya, permasalahan yang melibatkan nama Jessica Wongso belakangan ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Berbagai fakta baru pun kembali terungkap ke publik, salah satunya diungkap oleh pengacara terdakwa, yaitu Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica menilai bahwa Edi Darmawan, ayah Mirna Salihin, telah menyembunyikan barang bukti. Pendapat ini dikeluarkan setelah Edi Darmawan memamerkan barang bukti CCTV saat Jessica Wongso menaruh racun sianida.

Dalam acara bersama Karni Ilyas tersebut, Edi Darmawan tampak dengan tegas menuduh bahwa Jessica Wongso bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Otto, aksi Edi Darmawan merupakan pelanggaran hukum karena menyembunyikan barang bukti yang berakibat fatal.

“Ada dugaan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan atau dihilangkan. Itu terang-terangan terlihat di acara TV, yang kita lihat. Jika ada CCTV yang disembunyikan, dihilangkan, berarti pelanggaran hukum,” kata Otto Hasibuan dalam video yang beredar di YouTube.