Berita  

Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Menahan Hakim Gazalba Saleh Kembali

KPK Menahan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kembali Terkait Kasus TPPU

Kamis, 30 November 2023 – 20:10 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan kembali hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Kali ini, Gazalba Saleh ditahan terkait kasus dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan laporan, Gazalba Saleh terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’. Hal ini terjadi setelah dia baru saja mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.

Gazalba terlihat tertunduk ketika kembali mengenakan rompi oranye. Dia juga mengenakan topi abu-abu dan kondisi tangannya diborgol.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Gazalba Saleh kembali ditahan karena penyidik berhasil menemukan kecukupan alat bukti setelah pengembangan kasus suap di lingkungan MA.

Asep menjelaskan bahwa Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.

Gazalba Saleh dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penahanan dilakukan mulai hari ini di Rumah Tahanan KPK.