berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Pakar Hukum Menyatakan Masih Ada Pihak yang Berusaha Menggagalkan Pencalonan Gibran

Pakar Hukum Menyatakan Masih Ada Pihak yang Berusaha Menggagalkan Pencalonan Gibran

Sabtu, 25 November 2023 – 22:47 WIB

Jakarta – Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menduga ada pihak yang menunggangi dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan penggunaan Hak Angket DPR pasca putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto.

Menurut Agus, berbagai cara dilakukan agar Gibran tidak menjadi Cawapres melalui cara melaporkan KPU ke DKPP dan Hak Angket DPR itu.

“Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangannya tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu capres/cawapres. Pintunya ada banyak kan (untuk mencari kesalahan), salah satunya ya DKPP. Mungkin bisa juga ke bawaslu, pengadilan, MA, dan lain-lain,” kata Agus, dalam keterangannya, Sabtu, 24 November 2023.

Menurut dia, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo, sebab KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku. Pada penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto tidak ada yang salah, karena pada penetapan Gibran KPU sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“KPU itu pelaksana peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu dan tidak dalam ranah pembuat peraturan. PKPU yang dibuat KPU itu merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat norma baru, yakni boleh kurang dari 40 tahun sepanjang dia pernah menduduki jabatan politik yang dipilih secara election menjadi kepala daerah. Norma ini kemudian dimasukkan ke PKPU karena norma lama kan tidak ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.

Namun, Agus tidak menampik kemungkinan ada permasalahan etik dan konflik kepentingan dalam putusan MK dan dibenarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kendati demikian, sambung dia, MKMK tidak pernah membatalkan hasil putusan MK terkait usia Capres dan Cawapres.

“Tapi kan MKMK tidak mengoreksi terkait h putusan MK (nomor 90/PUU-XXI/2023), tetap dinyatakan sah. tidak bisa dibatalkan oleh lembaga apapun, bersifat res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), tidak ada koreksinya, dan cuma bisa dikoreksi oleh ketua MK sendiri,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Exit mobile version