Selasa, 21 November 2023 – 10:03 WIB
Jakarta – Petugas Pemilu 2024 akan menerima layanan skrining riwayat kesehatan dan perlindungan kesehatan guna mencegah jatuhnya korban meninggal dunia atau sakit seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Kebijakan ini telah diinisiasi dan disetujui oleh Kantor Staf Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui surat edaran bersama yang ditandatangani di Jakarta, Senin, 20 November 2023.
“Tujuannya sebagai upaya preventif sehingga petugas di lapangan sudah mengerti betul apa kondisi yang dirasakan. Jika tidak sehat, langsung ada pemeriksaan lanjutan dan diselesaikan masalahnya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Perlindungan kesehatan yang diberikan kepada petugas Pemilu 2024 juga merupakan tanggapan pemerintah atas evaluasi Pemilu 2019 ketika ditemukan 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
“Ada sebuah feedback yang baik dari penyelenggaraan pemilu yang lalu. Banyak korban yang macam-macam orang menyikapinya. Ada yang memang kecapaian, ada juga yang berpendapat bahwa ini upaya pemerintah untuk meracuni, dan sebagainya. Atas dasar itu, sekarang melakukan skrining kesehatan bagi para petugas,” ujar Moeldoko.
Menegaskan dukungannya atas inisiatif tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau para petugas penyelenggara pemilu untuk tidak takut menjalani skrining kesehatan, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024.
BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem skrining riwayat kesehatan berupa formulir berisi sekitar 46 pertanyaan yang harus diisi oleh petugas Pemilu 2024.
Dengan sistem ini, petugas pemilu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan didorong untuk menjadi peserta sehingga mereka semua bisa terlindungi sepenuhnya ketika sedang bertugas dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024.
Aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para petugas pemilu akan bergantung pada status pekerjaan yang bersangkutan. Apabila petugas pemilu berstatus bukan pekerja atau penerima upah, pemerintah daerah wajib membiayai iuran BPJS Kesehatan.