berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

MUI Mengonfirmasi Bahwa Mendukung Israel Diharamkan Menurut Hukum Syariah

Sabtu, 11 November 2023 – 00:18 WIB

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai hukum mendukung perjuangan Palestina. MUI menegaskan bahwa ada empat poin dalam fatwa tersebut.

Fatwa ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.

“Dukungan kepada Israel dan para pendukung Israel dinyatakan haram. Oleh karena itu, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Sholeh.

Asrorun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut, umat Islam direkomendasikan untuk sebisa mungkin menghindari penggunaan produk yang terkait dengan Israel.

“Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB dan kepada negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya. Diplomasi tersebut juga bertujuan untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel,” tambah Sholeh.

Fatwa MUI ini juga menyarankan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Tanda tangan dalam fatwa tersebut dilakukan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan. Fatwa ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 November 2023.

Isi lengkap fatwa tersebut antara lain:

Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Exit mobile version