berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Profil Suhartoyo, Penerus Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Profil Suhartoyo, Penerus Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

Jakarta – Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Keputusan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK disepakati oleh 7 hakim konstitusi dalam rapat pleno hakim (RPH) yang digelar secara tertutup pada Kamis, 9 November 2023 pagi.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo S.H., M.H. lahir di keluarga sederhana di Sleman, 15 November 1959. Sejak lulus dari bangku Sekolah Menengan Umum (SMU) Suhartoyo berkeinginan jadi mahasiswa ilmu sosial politik agar dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun hal tersebut gagal diraihnya. Akibat kegagalan tersebut, dia kemudian mengalihkan minatnya ke Ilmu Hukum. Pilihan kedua yang tidak pernah ia sangka ini ternyata membawa berkah yang mampu merubah hidupnya sampai hari ini. Suhartoyo mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Suhartoyo terpilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015 lalu. Dia disumpah pada 17 Januari 2015.
Pada hari pertamanya bertugas sebagai Hakim Konstitusi, Suhartoyo belum familiar dengan Mahkamah Konstitusi, namun kewenangan yang berbeda dimiliki oleh MK dan Mahkamah Agung membuatnya belajar banyak.

Setelah resmi ditunjuk sebagai Ketua MK, Suhartoyo akan diambil sumpahnya di Gedung MK pada Senin, 13 November 2023. Dengan diambilnya sumpah tersebut, maka komposisi kepengurusan hakim konstitusi di MK akan terpenuhi seperti sedia kala.

Halaman Selanjutnya

Exit mobile version