Kamis, 9 November 2023 – 17:43 WIB
Jakarta – Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat selama periode tahun 2013 hingga 2020.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer setelah menggeledah kantor dan rumah dari tersangka Tafieldi Nevawan (TN), kemarin. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di 2 lokasi yaitu Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat. Dan Rumah Tinggal Tersangka TN di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat,” kata dia kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Ketut mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tertanggal 6 November 2023. Dirinya menyebutkan bahwa dari kedua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah dokumen kepemilikan sebuah ruko milik tersangka AH. Dokumen berupa surat perjanjian dan Sertifikat HGB untuk lahan di Desa Purwadana, Karawang, Jawa Barat.
“Tindakan penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana TWP TNI AD tahun 2019 s/d 2020,” ujar Ketut.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (purn) CW AHT, selaku mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Dalam kasus ini, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT berperan dalam menunjuk tersangka KGS MMS sebagai pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang, dalam menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
Halaman Selanjutnya