Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang, besok. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi hal tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Indramayu karena yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam perkara penistaan agama. Lokasi pemeriksaan dilakukan di sana untuk memudahkan pemeriksaan.
Sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Kasus dugaan penistaan agama yang juga menjeratnya telah masuk persidangan.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan menyatakan bahwa terdapat bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara penggelapan dan TPPU. Polri menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.