Selasa, 7 November 2023 – 19:00 WIB
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dalam sidang pembacaan putusan, anggota MKMK, Bintan Saragih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait perkara tersebut.
Bintan menyatakan bahwa pendapat berbeda tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Menurutnya, pemberhentian tidak hormat layak diberikan kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat. “Saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, dalam hal ini Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Bintan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Bintan menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan terhadap kasus pelanggaran berat hanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat. “Tidak ada sanksi lain (selain pemberhentian tidak dengan hormat) sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Oleh karena itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Putusan ini dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.