berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Mudah-mudahan Dapat Memulihkan Kepercayaan Masyarakat

Mudah-mudahan Dapat Memulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 7 November 2023 – 20:44 WIB

Jakarta – Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra buka suara atas putusan pelanggaran etik hakim konstitusi yang disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman telah melanggar etik berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Polemik Anwar Usman hingga ‘nasibnya’ diketuk MKMK karena putusan MK pada 16 Oktober 2023 yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. Surya menyinggung sengkarut persoalan itu berawal dari Prabowo Subianto yang dinilai tak pede maju sebagai bakal capres tanpa dukungan Presiden Jokowi.

“Dia juga menuturkan kubu bakal capres Prabowo yang kemungkinan tetap enggan mengganti pasangannya dalam perhelatan Pilpres 2024. Kata dia, secara jantan mestinya Prabowo segera mengganti Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapresnya.

“Tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” jelas Surya. Namun, Surya tetap menghormati apa yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman. Bagi dia, putusan MKMK itu semoga bisa mengembalikan marwah MK.

“Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya. Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri,” ujar Surya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK. MKMK juga memutuskan melarang Anwar tak boleh teribat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan. Sejumlah pihak bertindak sebagai pelapor terhadap Anwar Usman dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023. Mereka selaku pelapor antara lain seperti eks Wamenkumham Denny Indrayana, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Perhimpunan Pemuda Madani, hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

Halaman Selanjutnya

Namun, Surya tetap menghormati apa yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman. Bagi dia, putusan MKMK itu semoga bisa mengembalikan marwah MK.

Exit mobile version