berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Besok, MK Akan Mengadakan Sidang Ulang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres

Besok, MK Akan Mengadakan Sidang Ulang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres

Selasa, 7 November 2023 – 13:58 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang kembali mengenai persyaratan usia calon presiden-wakil presiden di bawah 40 tahun. Hal ini sesuai dengan masuknya gugatan baru yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Dalam gugatan tersebut, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penggugat. “Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” dikutip dari keterangan jadwal sidang MK dari website MK, Selasa, 7 November 2023.

Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta agar ditambahkan frasa baru, “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

“Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?” kata Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor berharap MK memutus dengan cepat. “Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan untuk mengkoreksi putusan 90,” ucap Viktor.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, ada 4 Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau disenting opinion dalam putusan tersebut. Selain disenting opinion, ada 2 hakim Mahkamah Konstitusi yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra khawatir Putusan yang mengakomodir kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju pilpres menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi MK.

“Saya sangat, sangat, sangat cemas, dan khawatir, Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?” ucap dia.

Menurut Saldi, persyaratan usia minimum pejabat negara, termasuk syarat usia minimum sebagai calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diajukan dalam permohonan e quo dapat dikatakan menjadi bagian dalam doktrin political question. Dengan demikian, harusnya perkara itu diselesaikan dengan keputusan yang diambil oleh cabang politik pemerintahan, dalam hal ini Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

“Sebaliknya, permasalahan atau pertanyaan tersebut seyogyanya ditangani oleh cabang kekuasaan yang berwenang, seperti eksekutif atau legislatif,” pungkasnya.