Senin, 6 November 2023 – 12:20 WIB
Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan Status Tersangka dan Mengajukan Gugatan ke Praperadilan terhadap KPK
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan RI. Dalam persidangan itu, kedua belah pihak yakni pihak Syahrul Yasin Limpo dan pihak KPK turut hadir.
Baca Juga:
Diperiksa Lagi Besok, Eks Penyidik: Firli Bahuri Harus Dibebastugaskan dari KPK
Sidang ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 November 2023 pukul 10.00 WIB.
“Pertama, kami mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir di ruang sidang.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Pria di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Orang Jadi Tersangka
Ketika membacakan tuntutannya, Dodi juga meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan membuat putusan yang tidak sah menurut hukum. Hal ini termasuk dalam permohonan dari pihak SYL.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon tidak sah dan batal menurut hukum.
Baca Juga:
KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon tidak sah dan batal menurut hukum.
“Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata dia.
Setelah itu, majelis hakim Alimin Ribut Sujono menunda sidang hari ini. Dia juga meminta pihak SYL dan KPK untuk melanjutkan sidang pada Selasa 7 November 2023 besok.
“Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari Pemohon dan Termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari Pemohon dan 2 ahli dari Termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah jumatan jam 15 yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan,” jelas hakim.
Sebagai informasi, mantan Mentan SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa praperadilan Syahrul Yasin Limpo diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. “(SYL ajukan praperadilan) benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.
Nomor perkara yang terkait adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL mengenai keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023. “Sidang pertama Senin, 30 Okt. 2023,” kata Djuyamto.
Praperadilan diajukan langsung oleh pihak SYL sebagai pemohon. Sedangkan, KPK sebagai termohon. Hakim tunggal yang memimpin sidang nanti adalah Alimin Ribut Sujono.
KPK Siap Hadir Sidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
“Informasi yang kami terima, benar hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 6 November 2023.
Ali kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap SYL sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia yakin bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan SYL.
“Kami pastikan KPK telah mematuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait. Oleh karena itu, kami yakin bahwa permohonan ini akan ditolak oleh hakim,” ujar Ali.
Halaman Selanjutnya
“At