berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Apakah Anda Seorang Ahli Hukum atau Politisi?

Apakah Anda Seorang Ahli Hukum atau Politisi?

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi sorotan publik karena akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman Cs pada Selasa, 7 November 2023. Putusan MKMK itu menjadi polemik terkait implikasi ke depan.

Hal itu menjadi perdebatan antara pakar hukum tata negara Margarito Kamis dengan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Untag 45, Dr. Hufron. Dari pandangan Margarito, putusan MKMK tidak memiliki dampak termasuk memunculkan hak angket DPR.

Dalam paparannya, Margarito menjelaskan tentang conflict of interest antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sejauh ini, tidak ditemukan conflict of interest.

Dia menjelaskan bahwa untuk menyatakan conflict of interest, harus ada tiga fakta. Pertama, apakah Gibran menjadi pemohon, yang mana tidak. Kedua, apakah Gibran menyediakan lawyer, dan ketiga, apakah Gibran yang menyiapkan uang?

Margarito menyebut bahwa hingga saat ini, termasuk di meja sidang dan publik, Gibran menjadi preferensi oleh pemohon sebagai role model dalam gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hufron memiliki pandangan berbeda dengan Margarito terkait kaitan conflict of interest itu secara langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, meskipun pemohon bukan Gibran, tetap saja bisa dikaitkan dengan dugaan conflict of interest. Dia menyebut bahwa kaitan langsung atau tidak langsung harus dipahami dengan pengertian yang lebih luas.

Namun, ia setuju bahwa putusan MKMK nanti tidak akan berimplikasi terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Meski demikian, perlu ditelusuri lebih jauh apakah pengajuan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terbukti atau tidak.

Hufron menyinggung basis legitimasi terhadap putusan perkara Nomor 90 yang dianggap sebagai problematik. Dia menyebut bahwa dibandingkan dengan perkara lain Nomor 29, 51, dan 55. Menurutnya, hal itu menjadi penting sebagai kronologis atau suasana kebatinan sampai perkara ini diputus.

Dia mengatakan bahwa tidak bisa hanya melihat panggung ke depan, tetapi harus lebih jauh melihat panggung belakang. Alasannya, isu Gibran yang menjadi calon Wakil Presiden sudah muncul jauh sebelum pengajuan perkara nomor 90.

Margarito lalu menanggapi penjelasan Hufron. Dia menyindir lawan bicaranya yang merupakan akademisi bidang hukum tapi malah seperti politikus.

“Begini pak Hufron, Anda ini orang hukum atau orang politik!” kata Margarito.

“Anda tadi bicara bolak balik mengenai legitimasi. Anda tahu gak? Legitimasi itu soal politik. Itu bukan soal hukum,” jelas Margarito.

Menurutnya, jika mengatakan ada conflict of interest, maka harus didasarkan pada fakta yang ada di meja persidangan. “Tidak boleh di luar itu. Begitu pak Hufron,” lanjut Margarito.

“Bang, itu kalau kita hanya sebatas normatif begitu ya selesai,” ujar Hufron menimpali Margarito.

“Tidak bisa, Anda harus begini, begini,” kata Margarito menyela omongan Hufron.

Dia pun melempar pertanyaan ke lawan debatnya tersebut.

“Saya mau tanya sama Anda. Anda menemukan hukum di mana? Di mana Anda menemukan? Coba bilang ke saya, supaya negara ini tahu,” ujar Margarito.

“Ya tentu dari proses persidangan itu,” jawab Hufron.

Hufron belum selesai bicara tapi langsung dipotong Margarito.

Namun, presenter tvOne meminta Margarito memberi kesempatan Hufron bicara menyampaikan argumennya.

“Saya paham-saya paham,” kata Margarito.

Hufron pun memaparkan penjelasannya. Dia menyinggung bahwa jika berproses hukum termasuk mengadili masih normatif maka tidak dapat diselesaikan dengan sesuatu yang lebih jauh dalam proses sesungguhnya.

“Di balik ini adakah mohon maaf ya sebuah desain, yang kita tidak tahu lebih jauh ya selesai aja pemeriksaan bersifat formalitas begitu,” ujar Hufron.

Bagi Hufron, penting untuk menelusuri lebih lanjut putusan MKMK. “Tetapi, kita tidak tahu di balik ini adakah sebuah skandal atau tidak gitu bang. Jadi, menurut saya penting,” tutur Hufron.

Exit mobile version