Sabtu, 4 November 2023 – 15:39 WIB
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan mengenai pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa, 7 November 2023. Pemeriksaan etik tersebut berhubungan dengan putusan MK tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Etik. Dia percaya bahwa Jimly Asshiddiqie akan mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan.
“Kami sepenuhnya percaya kepada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto dikutip pada Sabtu, 4 November 2023.
Hasto menjelaskan bahwa MK adalah benteng penjaga demokrasi. Oleh karena itu, keberadaannya tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan. “MK adalah benteng demokrasi, sehingga tidak boleh dikendalikan,” jelasnya.
Hasto menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanipulasi putusan MK demi kepentingan politik keluarga. “Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hukum dikorbankan hanya karena hubungan kekeluargaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengaku memiliki bukti lengkap mengenai dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menyatakan bahwa tidak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. “Semua bukti sudah lengkap, termasuk keterangan ahli dan saksi. Sebenarnya, kasus ini tidak sulit untuk dibuktikan,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI pada Jumat, 3 November 2023.
Jimly juga meminta masyarakat untuk mendengarkan putusan MKMK yang akan diumumkan pada 7 November 2023 mendatang, serta melihat apakah putusan tersebut mempengaruhi putusan MK atau tidak.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK, di antaranya Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
(Artikel juga mengandung informasi terkait kritik dari Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, terhadap putusan MK yang mengizinkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Gufron Mabruri menyebut keputusan tersebut sebagai kemunduran demokrasi.)