Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada tanggal 2 November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tindak pengawasan. Menurut Ogi, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya dalam batas waktu status pengawasan khusus.
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan yang konsisten dan tegas. Tujuannya adalah menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Prolife. Hal ini karena Prolife tidak memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. OJK juga memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan mereka menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dapat mengatasi permasalahan.
Namun, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan tidak berhasil dilaksanakan karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak ada penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Selain pencabutan izin usaha, OJK juga menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife, yaitu Henry Surya, untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung, serta untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21/2011 tentang OJK.