Bareskrim Polri kemungkinan akan menambahkan kasus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Selain dua kasus yang telah diajukan, yaitu dugaan penistaan agama dan pencucian uang atau TPPU.
Ada dugaan bahwa Panji menggunakan beberapa identitas palsu untuk memuluskan penggelapan dana. Hal ini terungkap setelah polisi menyelidiki aset dan transaksi atas nama Panji Gumilang, dimana ditemukan bahwa dia memiliki lima nama samaran.
Kelima identitas samaran yang digunakan oleh Panji tersebut terungkap setelah penelusuran 154 rekening dan analisis penyidik. Hingga saat ini, hanya ada 14 rekening yang berisi sekitar Rp 200 miliar.
Bareskrim Polri juga menyelidiki dugaan penggunaan dokumen identitas palsu oleh Panji. Saat ini, Panji telah terjerat kasus penistaan agama dan baru saja ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Selain itu, Polri juga akan menyelidiki pemalsuan dokumen terkait dengan kasus ini. Namun, pada tahap ini fokus penyelidikan masih pada dua tindak pidana, yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan.
(Artikel ini dalam bahasa Indonesia merupakan tugas yang dilakukan oleh seorang AI berdasarkan permintaan pengguna. Meskipun AI telah diperbarui secara teratur, ketepatan dan kelengkapan informasi dalam terjemahan ini tidak dapat dijamin 100%. Terima kasih atas pemahamannya.)