Konawe – Sidang perkara korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 25 Oktober 2023, terungkap bahwa artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, termasuk tiga penyidik dari Kejati Sultra dan istri dari tersangka kasus korupsi tambang. Sidang ini diadakan secara terbuka untuk umum dan menampilkan pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara. Ia mengungkapkan bahwa Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin terlibat dalam kasus tersebut.
Amelia Sabara juga mengungkapkan jumlah uang yang diterima dalam kasus korupsi tambang tersebut. Ia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan uang tersebut tidak sepenuhnya diterimanya karena telah dibagi dengan Celine Evangelista, yang diketahui menerima uang sebesar Rp 500 juta.
Terisiput pula dalam persidangan itu, Amelia Sabara menyarankan istri dari tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan Celine Evangelista guna membahas kasus korupsi tambang yang dihadapi AA. Amelia mengatakan bahwa Celine memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung (JA) dan uang senilai Rp 3 miliar tersebut akan dibagi rata kepada Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin alias Papa.
Amelia Sabara juga mengungkapkan bahwa setelah uang dibagi, ia meminta Celine untuk menghubungi Jaksa Agung dengan anggapan bahwa Celine adalah istri atau anak dari Jaksa Agung.
Sidang ini berakhir dengan penetapan jadwal persidangan selanjutnya yang akan menghadirkan Celine Evangelista, Kompol Rosana alias Ocha, dan Mugin sebagai saksi. Kejati Sultra telah menetapkan Amelia Sabara sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait korupsi tambang ini.