berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Proses Perpanjangan HGB Hotel Sultan oleh ATR/BPN Telah Diselesaikan

Proses Perpanjangan HGB Hotel Sultan oleh ATR/BPN Telah Diselesaikan

Selasa, 31 Oktober 2023 – 13:31 WIB

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan.

Baca Juga:

Selamatkan Aset BMD dan BUMN, Menteri ATR/BPN Serahkan 305 Sertifikat Tanah di Lampung

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi kepada awak media di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Baca Juga:

Polisi Selidiki Perusakan Portal Hotel Sultan yang Dilaporkan Pengelola GBK

Dengan tidak diperpanjangnya HGB, maka pengelola Hotel Sultan yaitu PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak berhak lagi menempati Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hadi menuturkan, terkait dengan pihak Pontjo yang masih menempati Hotel Sultan, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga:

Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Menteri Hadi: Bisa Dipakai untuk Usaha

Hotel Sultan, Pengambil Alihan Aset Negara

Hotel Sultan, Pengambil Alihan Aset Negara

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam kesempatan terpisah meminta, agar pihak Pontjo menghormati proses hukum. Sebab Pemerintah tercatat sudah menang berkali-kali di pengadilan terkait perkara tersebut.

“Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg,” jelasnya.

Juli menjelaskan, lahan Hotel Sultan merupakan secara sah merupakan milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Sehingga, PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan itu, dikarenakan HGB telah habis pada Maret-April 2023.

“Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya

“Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Selasa, 31 Oktober 2023 – 13:31 WIB

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto  menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan.

Baca Juga :

Selamatkan Aset BMD dan BUMN, Menteri ATR/BPN Serahkan 305 Sertifikat Tanah di Lampung

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi kepada awak media di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Baca Juga :

Polisi Selidiki Perusakan Portal Hotel Sultan yang Dilaporkan Pengelola GBK

Dengan tidak diperpanjangnya HGB, maka pengelola Hotel Sultan yaitu PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak berhak lagi menempati Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hadi menuturkan, terkait dengan pihak Pontjo yang masih menempati Hotel Sultan, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya. 

Baca Juga :

Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Menteri Hadi: Bisa Dipakai untuk Usaha

Hotel Sultan, Pengambil Alihan Aset Negara

Hotel Sultan, Pengambil Alihan Aset Negara

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam kesempatan terpisah meminta, agar pihak Pontjo menghormati proses hukum. Sebab Pemerintah tercatat sudah menang berkali-kali di pengadilan terkait perkara tersebut. 

“Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg,” jelasnya. 

Juli menjelaskan, lahan Hotel Sultan merupakan secara sah merupakan milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Sehingga, PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan itu, dikarenakan HGB telah habis pada Maret-April 2023.

“Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya

“Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya