berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Komisi Penyiaran Indonesia Ancam Sanksi Hukum Terhadap Penyebar Hoaks yang Berdampak Buruk bagi Bangsa: Ayo Segera Lakukan Tindakan!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak mentolerir penyebaran hoaks yang menggunakan artificial intelligence atau mengedit video dan foto dalam konteks Pemilu 2024. Apalagi jika hoaks tersebut menyebabkan kerusuhan dan memecah belah persatuan bangsa.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan tone atau bunyi dari penyebaran hoaks dan disinformasi terkait pemilu. Menurutnya, hoaks memiliki berbagai jenis sehingga perlu dilihat tingkat keparahannya.

“Jika isunya merusak persatuan bangsa, menyebabkan ketidakharmonisan, mengganggu kampanye media, mempolitisasi agama, etnis dan sebagainya, pasti akan kami proses secara hukum. Karena hoaks memiliki beragam jenis,” kata Budi Arie di Jakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pengerapan (SAP) menyatakan bahwa pihaknya tak akan mentoleransi penyebaran hoaks dan disinformasi yang menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat.

“Jika terkait dengan pidana, kami tidak akan mentoleransi hoaks yang menyebabkan kerusuhan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Samuel mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan hal-hal seperti ini dan melakukan crosscheck terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Penting untuk melakukan crosscheck atau check and recheck. Cari informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan juga yang kami sajikan. Kami memiliki daftar hoaks-hoaks tersebut,” katanya.

Budi Arie menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengatasi penyebaran hoaks dan disinformasi terkait Pemilu 2024. Namun, langkah hukum akan diambil jika terdapat pelanggaran Undang-Undang.

“Tentang proses hukum, pasti kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama kepolisian untuk bersama-sama menangani masalah hoaks di ranah digital,” kata Budi Arie di Jakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Menurutnya, langkah hukum ini juga akan mengacu pada Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilu. Budie mengatakan bahwa aturan melarang penyebaran hoaks dan fitnah.

“Langkah hukum ini akan mengacu pada Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilu, karena larangan penyebaran hoaks dan fitnah sudah jelas di Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Budi Arie juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu, aparat penegak hukum, dan KPU untuk menjaga pemilu yang damai.

“Biasanya pelanggaran dalam pemilu bukan dilakukan oleh tim resmi, tetapi oleh tim bayangan. Jadi, agak sulit. Namun, kami akan melanjutkannya karena ini melibatkan hukum,” tuturnya.