berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Sektor Properti Dapat Insentif Sebesar Rp 3,4 Triliun dari Sri Mulyani

Kamis, 26 Oktober 2023 – 01:09 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran insentif sektor properti sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Insentif ini diberikan sebagai dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari total anggaran insentif Rp 3,2 triliun tersebut, sebesar Rp 0,6 triliun akan diberikan pada tahun 2023 dan Rp 2,6 triliun pada tahun 2024. Tujuan dari insentif ini adalah untuk mendorong aktivitas di sektor konstruksi perumahan dan membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk memperoleh rumah. Oleh karena itu, insentif tersebut akan melibatkan sisi permintaan (demand side) dan juga akan meningkatkan sisi pasokan (supply side) di sektor tersebut.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif yang diberikan antara lain meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh Pemerintah, dengan syarat perumahan memiliki harga di bawah Rp 2 miliar. Untuk periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen, yang berarti tidak ada pemungutan PPN. Sedangkan pada bulan-bulan selanjutnya, yaitu Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50 persen.

Sri Mulyani berharap bahwa pada semester II tahun 2024, kondisi global sudah lebih stabil dan ekonomi Indonesia tetap terjaga, sehingga dapat dilakukan tapering. Selain itu, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan diberikan bantuan biaya administrasi senilai Rp 4 juta hingga Desember 2024. Bantuan biaya administrasi ini diperkirakan mencapai Rp 0,3 triliun untuk tahun 2023 dan Rp 0,9 triliun untuk tahun depan.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, Pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Sumber: https://www.viva.co.id/amp/berita/1401982-insentif-sektor-properti-rp-3-2-t-yang-boleh-ditanggung-pemerintah?__twitter_impression=true