berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Pemerintah Menanggung PPN Properti, Sektor Properti Perumahan Mendapat Angin Segar

Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Desember 2024. Langkah ini seiring pemberian insentif untuk masyarakat berpenghasilan rendah, seperti bantuan biaya pengurusan administrasi rumah. Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar menyambut positif rencana ini dan menganggapnya sebagai angin segar bagi sektor perumahan, terutama untuk para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hirwandi mendukung langkah pemerintah ini karena sektor properti memiliki dampak multiplier effect terhadap 185 subsektor turunannya. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, penggunaan produk lokal, dan keterlibatan banyak pihak. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Hirwandi juga menyebut bahwa insentif ini akan mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah dan mendorong pertumbuhan kredit di Bank BTN. Pemberian stimulus dari pemerintah diyakini akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik yang subsidi maupun non-subsidi.

Rencananya, implementasi insentif PPN akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama, insentif pajak diberikan 100 persen mulai November 2023 hingga Juni 2024. Kemudian, tahap kedua diberikan sebesar 50 persen pada Juli-Desember 2024.

Sumber: Dokumentasi Lamudi